No : 123/Indo/VI/2013
Perihal : Undangan Rapat Pertemuan
Lamp : -
|
Bandung, 29 Maret 2014
|
Yth
. Saudara
Adri
Di
Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan akan diadakannya
acara kerja bakti nasional yang akan dilaksanakan di Kampus Merdeka dalam
memperingati Lustrum X!!!.
Maka dengan ini, kami mengundang seluruh
staff pengajar, mahasiswa serta pegawai tetap S1 Elektronika untuk mengikuti
rapat pertemuan guna membahas persiapan-persiapan acara kerja bakti nasional
ini. Rapat pertemuan akan diadakan pada:
Hari / Tanggal :
Minggu, 1 Juli 2013
Tempat :
Gelanggang Olahraga Bundaran HI
Waktu : 10.00 WIB s/d selesai
Demikian sekiranya pemberitahuan
dari kami. Atas perhatian serta kehadiran Bapak dan Ibu pada acara tersebut,
kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Rektor
Blogger Indonesia,
Puji dan syukur kami haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang
telah banyak memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas makalah ini. Makalah ini berjudul “Wilayah Pemerintahan”.
Shalawat beserta salam
semoga selalu dilimpahkan kepada
Rasulullah SAW.
Kami juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada orang tua kami,
yang selalu memberikan dukungan, kepada dosen bidang studi, serta kepada teman
– teman kami.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih kepada semua
pihak yang turut membantu kami dalam penyusunan makalah kami ini. Terutama
kepada dosen Pendidikan teori politik yang telah membimbing kami. Semoga dengan
adanya makalah ini dapat bermanfaat.
Kami sadar bahwa makalah yang kami buat masih sangat
jauh dari kata sempurna.baik dalam segi penyajian maupun isi . oleh karena itu
kritik dan saran kami harapkan.
Semoga makalah ini benar – benar bermanfaat bagi kita semua.
Sejak kemerdekaan Indonesia
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Republik
Indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh Ir. Soekarno mengadakan rapat secara
intensif. Rapat-rapat tersebut diantaranya
merumuskan Undang-Undang Dasar dan Dasar Negara. Maka terbentuklah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945
dan Dasar Negara Pancasila.
Undang-Undang
Dasar 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri atas pasal-pasal,
penjelasan, aturan tambahan dan aturan peralihan. Dalam Undang-Undang Dasar
1945 termuat juga mengenai bentuk negara dan sistem pemerintahan Indonesia.
Dalam pembuatan
makalah ini penulis mengambil sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
1.2. Sistematika Penulisan
BAB II BENTUK NEGARA DAN SISTEM
PEMERINTAHAN
2.1. Bentuk Negara
2.2. Sistem Pemerintahan
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
4.1. Kesimpulan
BAB II
BENTUK NEGARA DAN SISTEM
PEMERINTAHAN
2.1 Bentuk
Negara
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 dinyatakan sebagai berikut:
Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
…..”
Selanjutnya dalam pasal 1 ayat (1) dirumuskan sebagai
berikut:
“Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik”
Dari dua ketentuan tersebut di atas orang tidak dapat
mengetahui dengan tepat apakah penggunaan istilah bentuk negara itu ditujukan
kepada sifat negara Indonesia sebagai Republik ataukah sebagai negara Kesatuan.
Dalam Ilmu Negara pengertian tentang
bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan
republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik,
dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek
memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan.
Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara
itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang
merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik.
(Jellinek, 1914 : 665). PendapatJellinek ini tidak banyak penganutnya
karena banyak mengandung kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang
menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Jika
seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk
negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika
kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang
ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah
seorang Presiden. (Duguit, 1923 : 607)
Jadi menurut ketentuan yang telah
dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai
republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya
oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh rakyat.
Selanjutnya bagaimana dengan susunan
negaranya apakah negara kesatuan atau federal. Perbedaan negera federal dan
negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai berikut:
Negara Federal
|
Negara Kesatuan
|
· Bagian-bagian negara disebut
negara bagian
· Negara-negara bagian mempunyai wewenang
untuk membuat UUD sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya
masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi
· Wewenag pembuat UU pemerintah
pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara
bagian
|
· Bagian-bagian negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut
propinsi
· Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat
undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.
· Wewenang secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu
powernya ada pada pemerintah pusat.
|
Maka dari
perbedaan di atas dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara
kesatuan yang berbentuk republik.
2.2 Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan
gabungan dari dua istilah “Sistem” dan “Pemerintahan”.
“Sistem” adalah suatu keseluruhan, terdiri atas
beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian
maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu
menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah
satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu
(Friedrich, 1963).
“Pemerintahan” dalam arti luas adalah segala urusan
yang dilakukan oleh negaradalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan
kepentingan negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya
menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya
termasuk legislatif dan yudikatif. Karena itu membicarakan sistem pemerintahan
adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara
lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu, dalam
rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
Sistem pemerintahan di
Indonesia menganut pembagian kekuasaan yakni Ekskutif, Legislatif, dan
Yudikatif.
1. Kekuasaan
Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif merupakan kekuasaan melaksanakan
pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan
Eksekutif dilaksanakan oleh Presiden dan Wakil Presiden dibantu oleh para
menteri dan badan pelaksana pemerintahan lainnya.
2. Kekuasaan
Legislatif
Kekuasaan Legislatif merupakan kekuasaan untuk
kewenangan membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksananaan
pemerintahan ekskutif. Kekuasaan Legislatif di Indonesia dilaksanakan oleh
Majelis Permusayawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif merupakan kekuasaan kehakiman dan
dilaksanakan oleh: Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi
Yudisial (KY).
Dari ketiga kekuasaan tersebut
merupakan satu kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian pada Bab terdahulu di
atas dapat disimpulkan bahwa:
1. Bentuk negara
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana tercantum pada
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: ”........., maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada …..” dan batang tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat (1) yang
berbunyi ”Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
2. Sistem
Pemerintahan di Indonesia merupakan Sistem pemerintahan yang menganut pembagian
kekuasaan yakni Ekskutif, Legislatif, dan Yudikatif. Dari ketiga kekuasaan
tersebut merupakan satu kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Duguit, L. 1923. Traite’ de Droit Constitutional
Friedrich,
Carl J. 1963. Man and his Goverment, An Empirical Theory of Politics.
New York : mc Graw Hill Book Coy Inc.
Jellinek,
George. 1914. Allgemeine Staalhere. Berlin
Undang-Undang
Dasar 1945 beserta amandemen
TUTORIAL PENYUSUNAN MAKALAH
1.
Cara mengatur
halaman
Ketik terlebih dahulu Kata Pengantar, Daftar Isi, BAB I
Pendahuluan, BAB II Pembahasan dan BAB III Penutup. Setelah itu arahkan kursor
ke akhir kalimat kata pengantar, setelah itu pilih Page Layout klik Break lalu
pilih Next Page dan begitu pun dengan daftar isi dan lain-lain.
2.
Cara mengatur
nomer halaman
Pilih insert klik page number lalu bottom of page lalu plan number 2, dan jika ingin
halaman tersebut menggunakan i dan ii untuk kata pengantar dan daftar isi,
pertama blok terlebih dahulu no hal dan terus pilih page number format dan
dikolom number format ubah dengan i, ii dan iii lalu klik ok, dan begitu juga
dengan nomer hal berupa angka.
3.
Cara daftar isi
Pilih
references terus klik table of contents lalu table of contents. Sebelum
mengatur daftar isi, terlebih dahulu untuk kata pengantar, daftar isi, bab I
Pendahuluan, bab II pembahasan dan bab III penutup di blok semua dan gunakan
Heading I, sementara untuk sub bab seperti latar belakang,1.2 rumusan
masalah/sistematika dll menggunakan heading 2.
4.
Cara membuat daftar pustaka
Pilih
references terus klik insert citation
lalu add new source terus klik bibliography.
TUTORIAL MENULIS KOP SURAT
Pilih
mailings terus klik select recipient terus pilih type new hist terus klik
customize columns terus pilih field names , terus sesuaikan dengan tulisan yang
diinginkan lalu klik rename lalu ok.
Setelah
selesai kemudian pilih insert merge field lalu klik nama untuk nama dan klik
alamat untuk alamat lalu terakhir pilih preview results.
MGM Resorts Completes $200 Million In Casino - TheJtm
BalasHapusMGM Resorts International is expanding its casino offering by signing a 양산 출장샵 multi-year deal 진주 출장마사지 with online 안성 출장마사지 gaming 충청북도 출장안마 operator 계룡 출장마사지 Mohegan Sun in New Jersey.