Kamis, 10 April 2014

contoh dan tutorial mail marge dan makalah




No          : 123/Indo/VI/2013
Perihal    : Undangan Rapat Pertemuan
Lamp      : -
Bandung, 29 Maret 2014

Yth . Saudara
Adri
Di
Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan akan diadakannya acara kerja bakti nasional yang akan dilaksanakan di Kampus Merdeka dalam memperingati Lustrum X!!!.

Maka dengan ini, kami mengundang seluruh staff pengajar, mahasiswa serta pegawai tetap S1 Elektronika untuk mengikuti rapat pertemuan guna membahas persiapan-persiapan acara kerja bakti nasional ini. Rapat pertemuan akan diadakan pada:
Hari / Tanggal      :  Minggu, 1 Juli 2013
Tempat                :  Gelanggang Olahraga Bundaran HI
Waktu                 : 10.00 WIB s/d selesai

Demikian sekiranya pemberitahuan dari kami. Atas perhatian serta kehadiran Bapak dan Ibu pada acara tersebut, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,

Rektor Blogger Indonesia,






Puji dan syukur kami haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah banyak memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Makalah ini berjudul “Wilayah Pemerintahan”.
  Shalawat beserta salam semoga  selalu dilimpahkan kepada Rasulullah SAW.
Kami juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada orang tua kami, yang selalu memberikan dukungan, kepada dosen bidang studi, serta kepada teman – teman kami.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang turut membantu kami dalam penyusunan makalah kami ini. Terutama kepada dosen Pendidikan teori politik yang telah membimbing kami. Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat.
Kami sadar bahwa makalah yang kami buat masih sangat jauh dari kata sempurna.baik dalam segi penyajian maupun isi . oleh karena itu kritik dan saran kami harapkan.
Semoga makalah ini benar – benar bermanfaat bagi kita semua.





Sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh Ir. Soekarno mengadakan rapat secara intensif. Rapat-rapat tersebut diantaranya merumuskan Undang-Undang Dasar dan Dasar Negara. Maka terbentuklah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Dasar Negara Pancasila.
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri atas pasal-pasal, penjelasan, aturan tambahan dan aturan peralihan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 termuat juga mengenai bentuk negara dan sistem pemerintahan Indonesia.  

1.2 Sistematika Penulisan

Dalam pembuatan makalah ini penulis mengambil sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I     PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang Masalah
1.2.   Sistematika Penulisan
BAB II   BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN
2.1.    Bentuk Negara
2.2.    Sistem Pemerintahan
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
4.1.    Kesimpulan
BAB II
BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN

2.1  Bentuk Negara
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan sebagai berikut:
Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada …..”
Selanjutnya dalam pasal 1 ayat (1) dirumuskan sebagai berikut:
“Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
Dari dua ketentuan tersebut di atas orang tidak dapat mengetahui dengan tepat apakah penggunaan istilah bentuk negara itu ditujukan kepada sifat negara Indonesia sebagai Republik ataukah sebagai negara Kesatuan.
Dalam Ilmu Negara pengertian tentang bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik. (Jellinek,  1914 : 665). PendapatJellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden. (Duguit, 1923 : 607)
Jadi menurut ketentuan yang telah dijelaskan di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis melainkan langsung dipilih oleh rakyat.
Selanjutnya bagaimana dengan susunan negaranya apakah negara kesatuan atau federal. Perbedaan negera federal dan negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai berikut:
Negara Federal
Negara Kesatuan
·   Bagian-bagian negara disebut negara bagian

·   Negara-negara bagian mempunyai wewenang untuk membuat UUD sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing yang tidak bertentangan dengan konstitusi
·   Wewenag pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang lainnya ada pada negara bagian
·         Bagian-bagian negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut propinsi
·         Organisasi bagian-bagian negara secaragaris besar ditentukan oleh pembuat undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.


·         Wewenang secara tereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat.

Maka dari perbedaan di atas dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.

2.2  Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah “Sistem” dan “Pemerintahan”.
“Sistem” adalah suatu keseluruhan, terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu (Friedrich, 1963).
“Pemerintahan” dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negaradalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif. Karena itu membicarakan sistem pemerintahan adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
 Sistem pemerintahan di Indonesia menganut pembagian kekuasaan yakni Ekskutif, Legislatif, dan Yudikatif.
1.      Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif merupakan kekuasaan melaksanakan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan Eksekutif dilaksanakan oleh Presiden dan Wakil Presiden dibantu oleh para menteri dan badan pelaksana pemerintahan lainnya.
2.      Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan Legislatif merupakan kekuasaan untuk kewenangan membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksananaan pemerintahan ekskutif. Kekuasaan Legislatif di Indonesia dilaksanakan oleh Majelis Permusayawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3.      Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif merupakan kekuasaan kehakiman dan dilaksanakan oleh: Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial (KY).
Dari ketiga kekuasaan tersebut merupakan satu kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan.













BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian pada Bab terdahulu di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.      Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana tercantum pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: ”........., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada …..” dan batang tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
2.      Sistem Pemerintahan di Indonesia merupakan Sistem pemerintahan yang menganut pembagian kekuasaan yakni Ekskutif, Legislatif, dan Yudikatif. Dari ketiga kekuasaan tersebut merupakan satu kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan.





                Duguit, L. 1923. Traite’ de Droit Constitutional
Friedrich, Carl J. 1963. Man and his Goverment, An Empirical Theory of Politics. New York : mc Graw Hill Book Coy Inc.
Jellinek, George. 1914. Allgemeine Staalhere. Berlin
Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemen




TUTORIAL PENYUSUNAN MAKALAH
1.      Cara mengatur halaman
Ketik terlebih dahulu Kata Pengantar, Daftar Isi, BAB I Pendahuluan, BAB II Pembahasan dan BAB III Penutup. Setelah itu arahkan kursor ke akhir kalimat kata pengantar, setelah itu pilih Page Layout klik Break lalu pilih Next Page dan begitu pun dengan daftar isi dan lain-lain.
2.      Cara mengatur nomer halaman
Pilih insert klik page number lalu bottom of  page lalu plan number 2, dan jika ingin halaman tersebut menggunakan i dan ii untuk kata pengantar dan daftar isi, pertama blok terlebih dahulu no hal dan terus pilih page number format dan dikolom number format ubah dengan i, ii dan iii lalu klik ok, dan begitu juga dengan nomer hal berupa angka.
3.      Cara daftar isi
Pilih references terus klik table of contents lalu table of contents. Sebelum mengatur daftar isi, terlebih dahulu untuk kata pengantar, daftar isi, bab I Pendahuluan, bab II pembahasan dan bab III penutup di blok semua dan gunakan Heading I, sementara untuk sub bab seperti latar belakang,1.2 rumusan masalah/sistematika dll menggunakan heading 2.
4.      Cara membuat daftar pustaka
Pilih references terus klik insert citation  lalu add new source terus klik bibliography.


TUTORIAL MENULIS  KOP SURAT
Pilih mailings terus klik select recipient terus pilih type new hist terus klik customize columns terus pilih field names , terus sesuaikan dengan tulisan yang diinginkan lalu klik rename lalu ok.
Setelah selesai kemudian pilih insert merge field lalu klik nama untuk nama dan klik alamat untuk alamat lalu terakhir pilih preview results.

1 komentar:

  1. MGM Resorts Completes $200 Million In Casino - TheJtm
    MGM Resorts International is expanding its casino offering by signing a 양산 출장샵 multi-year deal 진주 출장마사지 with online 안성 출장마사지 gaming 충청북도 출장안마 operator 계룡 출장마사지 Mohegan Sun in New Jersey.

    BalasHapus